Sabtu, 15 Maret 2014

Cybercrime.


Penggunaan teknologi di negara Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya perkembangan teknologi hanya bisa dinikmati oleh mereka – mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah keatas. Namun seiring arus globalisasi, perkembangan teknologi juga dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.
Secara tidak langsung perkembangan teknologi di Indonesia menyebar secara merata keseluruh lapisan masyarakat. Banyak produsen – produsen teknologi menciptakan produk dengan harga yang relatif murah dan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah. Pemerintah juga tidak ketinggalan ambil peran dengan menyediakan fasilitas teknologi secara Cuma – cuma untuk masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus menerus meningkat banyak hal – hal positif yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan pemerintah juga mendapatkan dampak positif dari perkembangan tekologi di negara Indonesia. Namun dari perkembagan teknologi ini ada satu dampak negative yang patut diperhatikan khusus oleh seluruh masyarakat dan pemerintah yaitu cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Cybercrime itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu :
·         Cybercrime With Violence (dengan kekerasan) :
1.      Cybertetorism
2.      Assault By Threat (serangan dan ancaman)
3.      Cyberstalking (penguntitan di internet)
4.      Child Pornography (pornografi anak)

·         Cybercrime Without Violence (tanpa kekerasan) 
1.      Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
2.      Cybertheft (mencuri informasi)
3.      Cyberfraud (penipuan di internet)
4.      Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
5.      Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
6.      Cybergambling (perjudian di internet)
7.      Cyber Drugs Sales (penjualan obat dan narkotika di internet)
8.      Cyber Laundring
9.      Cybercontraband
Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, terutama diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan didekripsi, dapat menjadi nilai besar untuk penyidik pidana.
Adapun contoh kasus cybercrime yang merupakan dampak negative dari perkembangan teknologi, berikut adalah contoh kasusnya :
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
" Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.
Dari contoh kasus diatas sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.

Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

source :
http://astrobo-yeah.blogspot.com/2012/04/cybercrime.html
http://roggyandfriends.wordpress.com/2013/05/27/beberapa-contoh-kasus-cyberlaw-dan hukumnya/
http://idekasus.blogspot.com/2013/04/cybercrime.html
http://meidha030611.blogspot.com/2012/01/tentang-cyber-crime.html
http://blognya-sabam.blogspot.com/2013/05/celah-celah-hukum-pada-uu-ite.html

About Me

Foto Saya
rizky ariansyah
I’m a passionate guy who always looking for something new with tons of FUN. non smoker, no drunk, no drugs. just be simple, but fashionable.
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

rizky

Páginas

Pengikut