Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 Maret 2014

Cybercrime.


Penggunaan teknologi di negara Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya perkembangan teknologi hanya bisa dinikmati oleh mereka – mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah keatas. Namun seiring arus globalisasi, perkembangan teknologi juga dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.
Secara tidak langsung perkembangan teknologi di Indonesia menyebar secara merata keseluruh lapisan masyarakat. Banyak produsen – produsen teknologi menciptakan produk dengan harga yang relatif murah dan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah. Pemerintah juga tidak ketinggalan ambil peran dengan menyediakan fasilitas teknologi secara Cuma – cuma untuk masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus menerus meningkat banyak hal – hal positif yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan pemerintah juga mendapatkan dampak positif dari perkembangan tekologi di negara Indonesia. Namun dari perkembagan teknologi ini ada satu dampak negative yang patut diperhatikan khusus oleh seluruh masyarakat dan pemerintah yaitu cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Cybercrime itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu :
·         Cybercrime With Violence (dengan kekerasan) :
1.      Cybertetorism
2.      Assault By Threat (serangan dan ancaman)
3.      Cyberstalking (penguntitan di internet)
4.      Child Pornography (pornografi anak)

·         Cybercrime Without Violence (tanpa kekerasan) 
1.      Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
2.      Cybertheft (mencuri informasi)
3.      Cyberfraud (penipuan di internet)
4.      Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
5.      Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
6.      Cybergambling (perjudian di internet)
7.      Cyber Drugs Sales (penjualan obat dan narkotika di internet)
8.      Cyber Laundring
9.      Cybercontraband
Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, terutama diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan didekripsi, dapat menjadi nilai besar untuk penyidik pidana.
Adapun contoh kasus cybercrime yang merupakan dampak negative dari perkembangan teknologi, berikut adalah contoh kasusnya :
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
" Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.
Dari contoh kasus diatas sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.

Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

source :
http://astrobo-yeah.blogspot.com/2012/04/cybercrime.html
http://roggyandfriends.wordpress.com/2013/05/27/beberapa-contoh-kasus-cyberlaw-dan hukumnya/
http://idekasus.blogspot.com/2013/04/cybercrime.html
http://meidha030611.blogspot.com/2012/01/tentang-cyber-crime.html
http://blognya-sabam.blogspot.com/2013/05/celah-celah-hukum-pada-uu-ite.html
Selasa, 15 Januari 2013

Penulisan Daftar Pustaka


Daftar pustaka merupakan daftar sumber tertulis yang dijadikan acuan dalam pembahasan karya tulis, Daftar Pustaka penulisan diletakkan pada bagian akhir karya tulis buku, majalah atau surat kabar yang akan dimasukkan ke dalam daftar pustaka yang menerbitkan bila nama pengarangnya tidak ada. Bial nama pengarang dan nama lembaga penerbitnya juga tidak ada, daftar pustaka didasarkan pada kata pertama judul. Daftar pustaka jangan diberi nomor urut.

Nama pengarang
Aturan penulisan nama pegnarang dalam daftar pustaka adalah sebagai berikut :
1.      Nama pengarang ditulis selengkap-lengkapnya tetapi gelar akademik tidak perlu dicantumkan

2.      Cara penulisan nama pengarang ialah dengan mendahulukan nama akhir kemudian baru nama pertama. Nama akhir yang ditulis lebih dahulu itu dipisahkan dengan tanda koma dari nama pertama yang dituliskan nama kemudian. Contoh :
Nama pengarang yang ditulis dalam daftar pustaka :
- Drs. Adiwinata : Adiwinata
- Dr. Sastra Dwiguna : Dwiguna, Sastra
- Antonius Suryo Gumolo : Gumolo, Antonius Suryo
Cara penulisan nama pengarang seperti ini tidak berlaku untuk nama Tionghoa. Di dalam daftar pustaka nama Tionghoa tidak perlu dibalik karena nama pertama adalah nama keluarganya. Contoh : Tan Kim Liong tidak perlu dibalik menjadi Liong Tan Kim

3.      Jika pada buku yang dijadikan acuan itu nama editor yang ada bukan nama pengarangnya penulisan nama editor ditambah dengan singkatan ed. Di belakang nama.
Contoh :
Nama Edotir yang ditulis dalam daftar pustaka
Hermawan Wobisono : Wibosono, Hermawan (ed)
Cahyani Wijaya : Wijaya, Cahyani (ed)                         

4.      jika pengarang terdiri atas dua orang, nama pengarang yang pertama dibalik sedangkan nama pegnarang yang kedua ditulis biasa. Hubungkan kedua nama itu dengan kata penghubung dan. contoh :
Nama pengarang : yang ditulis dalam daftar pustaka
- Amirul Mukmin : Mukmini, Amirul dan Eddy Wijaya Eddy Wijaya

5.      Jika pengarang buku ada tiga orang atau lebih nama pengarang pertama dibalik, kemudian tambahkan singkatan dkk. Contoh :
Nama pengarang : yang ditulis dalam daftar pustaka
- Luhut Pengaribuan : Pangaribuan, Luhut dkk
Antoni salim Indriawan Andreas

Tahun penerbit
Aturan penulisan tahun penerbitan buku sebagai berikut :
1.      Tahun penerbitan ditulis setelah nama penulis dan diakhiri dengan tanda titik.
Contoh : Moeliono, Anton M. 1988

2.      Jika ada dua buah buku atau lebih yang dituliskan oleh pegnarang yang sama, tetapi tahun penerbitnya berbeda buku yang tahun penerbitnya lebih awal ditulis lebih dahulu. Namun pengarang ditulis ulang. Contoh : Suparni, 1993

3.      Jika terdapat dua buah buku atau lebih yang ditulis oleh pengarang yang sama dan tahun penerbitnya pun sama, dibelakang tahun penerbit diberi huruf a,b,c dan seterusnya sebagai tanda pembeda. Contoh :
- Senjaya, Erwin 1999 a.
- Senjaya, Erwin 1999 b.

4.      Jika ada buku yang tidak berangka tahun penerbitan di belakang nama pengarang ditulis kata tanpa tahun. Contoh : Cahya, Evan Dwi, Tanpa Tahun

Penulisan judul
Judul buku ditulis setelah angka tahun penerbitan, judul buku digaris bawahi atau cetak miring Contoh : Alfian 1980 Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia
1.      Majalah sebagai sumber acuan
Urutan unsur-unsur majalah berserta yang dituliskan di dalam daftar pustaka meliputi nama pengarang, tahun dimuat, judul artikel, nama majalah, tahun penerbitan majalah tersebut, halaman, dan nama kota tempat majalah itu terbit. Contoh :
Suprapto, Riga Adiwoso, 1989, “Perubahan Sosial dan Perkembangan Bahasa”. Dalam Prisma XVIII (1) : 61-120 Jakarta.

Penjelasan :
Nama Pengarang : Riga Adiwoso Suprapto
Tahun Dimaut : 1989
Judul Artikel : Perubahan Sosial dan Perkembangan Bahasa
Nama Majalah : Prisma
Tahun Penerbitan : XVIII (1) tahun penerbit ke-18 bulan Januari
Halaman : 61 – 120
Nama Kota Tempat
Majalah itu terbit : Jakarta

2.      Surat kabar sebagai sumber acuan
Urutan keterangan tentang artikel di dalam surat kabar yang perlu dituliskan di dalam daftar pustaka meliputi nama pegnarang, tahun terbit, judul artikel, nama surat kabar, tanggal terbit, dan tempat surat kabar itu terbit. Aturan penulisannya sama dengan buku dan majalah yang dijadikan sumber acuan. Contoh :
Edu 1997 “Kemandirian Perajin Kayu Putih”. Dalam Kompas, 18 Pebruari 1997. Jakarta

Penjelasan :
Nama pengarang : Edu
Judul Artikel : Kemandirian Perajin Kayu Putih
Tahun Terbit : 1997
Nama Surat kabar : Kompas
Nama Kota Tempat
Surat kabar itu terbit : Jakarta

3.      Buku sebagai sumber acuan
Jika acuan berupa buku maka format penulisan sebagai berikut:
Nama_Pengarang. (Thn_Publikasi). Judul_Buku. seri. Penerbit, Kota.

Contoh:
Rusli, H.(1991). Kewajiban-kewajiban Perusahaan di Indonesia. Huperindo, Jakarta.
Lasmana, E.(1992). Sistem Perpajakan di Indonesia, jilid-1. Prima Kampus Grafika, Jakarta.

4.      Artikel di dalam buku sebagai sumber acuan
Jika acuan berupa artikel di dalam buku, maka format penulisan sebagai berikut
Nama_Pengarang. (Thn_Publikasi). Judul_Artikel dalam Nama_Editor(ed.) Judul_Buku. seri. Penerbit, Kota.

Contoh:
Hedley, C.(1971). Reading dan Language Difficultiesm dalam Wilson, J.A.R.(ed.) Diagnosis of Learning Difficulties, pp135-156. McGraw-Hill, New-York.

5.      Referensi dari internet
Nama_penulis, thn_edit, judul_artikel, alamat_situs
Keterangan:
Nama_Pengarang, Nama_Editor
Tulis dengan huruf tegak. Tulis nama keluarga diikuti dengan inisial nama diri.
Contoh: Kurniawan, O., Marsius, J. dan Halim, F.A. ….
Kalau nama pengarang tidak ada, ditulis Anonim atau Anonymous, dst

Tahun terbit
Tulis di dalam tanda kurung, akhiri dengan tanda titik. Isi dengan angka tahun publikasi. Ada ditemui suatu publikasi yang selalu dicetak ulang walaupun edisinya sama. Untuk kasus ini yang ditulis adalah tahun publikasi pertama kali muncul dan bukan tahun cetak terakhir.

Nama penerbit
Nama penerbit ditulis setelah judul buku, penulisanya didahului nama kota tempat terbit dan tanda titik dua. Contoh :
Alfian. 1980. Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia Jakarta : LP3ES

Catatan kaki
Tujuan penulisan catatan kaki sebagai berikut :
1.      Bahan penunjang pembuktian atau fakta, konsep, analisis, gagasan, maupun pendapat.
2.      Penghargaan kepada penulis buku.
3.      Keterangan pemerolehan informasi untuk memperjelas atau mempertegas masalah dalam buku.
Sebelum penulisan catatan kaki biasanya ada tanda khusus, seperti penomoran (1,2, dst.) atau tanda bintang (*) yang diberikan pada kata atau kalimat dalam tulisan Anda yang membuktikan keterangan atau catatan kaki. Penulisannya ditempatkan agak ke atas setengah spasi dari teks. Secara umum, catatan kaki terdiri atas unsur-unsur berikut:

1.      Nama pengarang
a.       Ditulis lengkap sesuai urutan biasa, contoh: Prof. Dr. Gorys Keraf, dsb.
b.      Jika terdiri atas dua atau tiga pengarang, maka semua pengarang dicantumkan, Contoh: Drs. Mohammad Arifin, Ahmad Efendi, S.Pd.
c.       Jika terdiri dari empat pengarang atau lebih maka cukup nama pertama yang dicantumkan. Nama kedua dan berikutnya digantikan dengan singkatan et al. (et alia=dan lain-lain). Contoh: Yoga Alwi, et al.
d.      Jika mengambil rujukan dari sebuah kumpulan  (bunga rampai, antologi), maka dibelakang nama penyunting akhir ditambahkan singkatan ed, (editor) yang dipisahkan dengan tanda koma Contoh: Korie Layun Rampan, ed, dan sebagainya.

2.      Judul buku
a.       Penulisan ditempatkan dalam tanda kutip, contoh: "Kajian Drama"
b.      Jika kutipan berikutnya masih dari sumber yang sama, maka penulisan judul digantikan dengan singkatan  Ibid., Op.cit., Contoh: Korie Layun, ed.Ibid. (Jakarta, 2004), hal. 18.

3.      Tempat dan tahun terbit
Tempat dan tahun terbit ditemapatkan dalam tanda kurung dan dipisahkan dengan sebuah koma, Contoh: (Jakarta, 2004). Adapun jika menyebutkan nama penerbit, maka ditempatkan sesudah nama tempat dan diberi tanda titik dua :)) sebelumnya, contoh: (Jakarta: Grasindo, 2004)

4.      Nomor halaman
Nomor halaman ditulis dengan menggunakan singkatan (hal.), contoh: hal. 124.

Sumber

Senin, 03 Desember 2012

soal kuis SBD















~ selamat mengerjakan ~

Pengikut