Kamis, 05 Juni 2014

Penyiksaan dan Penelantaraan Anak


Semua orang tua pasti sekali waktu merasa marah terhadap anaknya. Mengatasi perilaku anak memang bukan perkara mudah. Hanya dengan bilang “tidak” saja belum tentu dapat meredam sikap yang menjengkelkan tersebut. Dalam menghadapi sikap dan perilaku anak yang menyulitkan tersebut banyak orang tua yang lepas kendali sehingga mengatakan atau melakukan sesuatu yang membahayakan anak sehingga kemudian mereka sesali . Jika situasi ini sering berulang, hal ini yang dikatakan sebagai penyiksaan anak, baik secara fisik maupun mental.1

Literatur Barat mengatakan dalam kehidupan sosial Barat banyak anak dibunuh, ditelantarkan, dipukuli dan mengalami pelecehan seksual. Anak-anak pada jaman dahulu hanya memiliki sedikit perlindungan dari dunia dewasa, apa yang dilakukan terhadap anak-anak oleh orang dewasa dianggap sebagai yang terbaik untuk mereka.2

Penyiksaan terhadap anak-anak telah dimulai sejak jaman Yunani dan Romawi Kuno. Pada kehidupan sosial yang dikenal sebagai Patria Potestas ( Ayah memgang kekuasaan absolut terhadap keluarga ) memberikan hak yang penuh kepada ayah menentukan mati hidupnya anak-anaknya. Orang-orang Romawi dan Yunani membunuh anak-anak yang dianggap lemah dengan harapan hanya yang kuatlah yang dapat hidup. Pemilihan orang-orang ( dalam hal ini anak-anak ) yang terkuat dipercaya oleh Plato, Aristoteles, Seneca dan beberapa pemikir lain sebagai hal yang penting untuk memperkuat Ras dan diperkuat oleh Hukum Romawi yang terkenal dengan sebutan Roman Law Of The Twelve Tables yang melarang memberikan bantuan pada anak-anak yang mempunyai kekurangan pada fisik atau mentalnya.2


Penyiksaan dan penelantaran anak yang pada jaman Yunani dan Romawi juga diartikan pembunuhan secara langsung lebih banyak terjadi pada anak-anak perempuan. Di jaman Yunani kuno karena alasan beban ekonomi dalam membesarkan anak perempuan karena pada akhirnya pun mereka akan meninggalkan keluarga dan ikut suaminya, anak perempuan menduduki resiko tertinggi untuk dibunuh. Sangat jarang ditemukan lebih dari satu anak perempuan dalam satu keluarga. Besarnya frekuensi pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan tercermin dalam ketidakseimbangan antara populasi anak perempuan dan anak laki-laki pada abad pertengahan. Hal ini dicatat oleh Mols seorang sejarahwan dimana terdapat kelebihan jumlah anak laki-laki dibanding anak perempuan pada tahun 1450 dan 1750.2

sumber: http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_news.asp?IDNews=158
Rabu, 21 Mei 2014

RUU ITE & UU RI NO 19 TAHUN 2002


Perkembangan teknologi dari waktu ke waktu telah menjadikan dunia yang luas ini menjadi begitu sempit secara harfiah. Informasi yang bersumber dari daratan Amerika bisa diakses diwaktu hampir bersamaan di daratan Asia meskipun terbentang jarak ribuan kilometer dan perbedaan waktu namun dalam hitungan detik informasi tersebut bisa tersebarluaskan. Tanpa disadari oleh orang – orang dunia hampir tidak ada pembatas baik ruang maupun waktu, semua orang dari segala penjuru dunia bisa mengakses informasi satu sama lain dalam waktu yang bersamaan.
Kemajuan teknologi informasi seperti ini jika tidak disikapi dengan baik akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan bagi sebagian orang yang memiliki niat jahat. Hal tersebut jika dibiarkan saja akan menjadikan dunia teknologi informasi lebih banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya, oleh karena itu diperlukan perangkat yang mampu menciptakan koridor agar pergerakan informasi ini bisa mengarah kearah yang positif yaitu dengan undang – undang.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Pertukaran informasi yang begitu cepat bahkan bersifat realtime dan online juga dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara memplagiat informasi tersebut atau bahkan mengakui informasi tersebut meskipun nyata – nyata informasi tersebut bukan berasal darinya. Indonesia sebagai Negara yang terus berkembang dalam segala bidang termasuk bidang teknologi informasi mengatur secara tegas tentang originalitas dan keaslian dari informasi yang bertebaran di dunia informasi.
Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Hak cipta itu sendiri ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Contoh kasus dari UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta :
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.


SUMBER :


Senin, 21 April 2014

SERTIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL KEAHLIAN DI BIDANG IT.


Persaingan kerja yang semakin mengglobal menuntut para pekerja untuk mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Segala bidang pekerjaan dewasa ini mengutamakan para pekerjanya memiliki keahlian yang berkredibilitas dan diakui. Salah satu bidang pekerjaannya ialah teknologi informasi atau IT yang merupakan teknologi yang selalu berkembang secara revolusioner maupun yang lebih bersifat evolusioner.
Para pekerja untuk bisa bersaing dalam dunia kerja harus memiliki sertifikasi professional. Sertifikasi professional itu sendiri suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. ertifikasi di bidang Teknologi Informasi akan memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi Internasional IT bertaraf internasional menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan.
keuntungan yang dimiliki oleh pekerja yang memiliki sertifikasi yaitu membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.

SERTIFIKASI NASIONAL PROFESIONAL BIDANG IT
 Dalam ruang lingkup nasional sudah ada beberapa lembaga nasional berkompeten yang mempunyai kompetensi dalam menyelenggarakan dan mengeluarkan sertifikasi profesi bidang IT, salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia atau biasa disingkat dengan (LSP TIK Indonesia). dimana lembaga ini didirikan pada tanggal 1 mei 2007. Dan lembaga ini didirkan sebagai upaya untuk dalam memenuhi permintaan user akan adanya pengakuan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten di bidang IT dan telekomunikasi.
Untuk menujukan keabsahan lembaga ini dalam melakukan pengujian dan sertifikasi, maka lembaga ini menunjukan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan pengeluaran surat keputusan nomor 19/BNSP/VII/2007 , sebagai pembuktian dari keabsahan LSP TIK dalam melakukan pengujian dan melakukan sertfikasi profesi dalam bidang IT dan telekomunikasi. Disamping itu selain dengan pengeluaran surat keputusan yang dilakukan BNSP, lembaga LSP TIK dalam melakukan sertifikasi profesi beracuan dengan standar internasional dalam hal ini mengacu pada vendor serrtifikasi Internasional seperti microsoft, adobe dan oracle. Serta pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan sebuah rumusan dalam melakukan sertfikasi yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan dalam menentukan kompetensi seseorang dalam hal ini yaitu, berdasarkan pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.

SERTIFIKASI INTERNASIONAL PROFESIONAL BIDANG IT
Oracle menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Pertama Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi.
Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database.
Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical.
Kedua, Oracle Certified Developer. Jalur Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan akan penguasaan pegetahuan dan keterampilan penggunaan teknologi Oracle seperti PL/SQL dan Oracle Forms dalam mengembangkan berbagai aplikasi dan solusi. Pada jalur sertifikasi Developer terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut :
Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, profesional dengan sertifikasi jenjang ini memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan peran fungsional sebagai pengembang aplikasi Oracle9i.
Oracle9iForms Developer Certified Professional
Selain kedua jenjang tersebut pemegang sertifikasi Oracle versi terdahulu dapat mengikuti ujian upgrade untuk mendapatkan sertifikasi Oracle versi terbaru yaitu Oracle9iAS Web Administrator.

SOURCE
http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/
http://cangkirhitam.wordpress.com/2012/01/09/jenis-jenis-sertifikat-di-bidang-it/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sertifikasi_profesional
http://studentcareerplanner.blogspot.com/2012/05/sertifikasi-yang-dibutuhkan-dalam-dunia.html
http://dafwen.toresa.net/index.php?option=com_content&task=view&id=47
http://raipeza24.blogspot.com/2013/06/sertifikasi-di-bidang-teknologi.html
http://edowdrt.blogspot.com/2011/06/pentingnya-standarisasi-sertifikasi.html
http://www.lsp-telematika.or.id/site/index.php?option=com_content&view=article&id=217:pentingnya-sertifikasi-kompetensi-didunia-kerja&catid=78&Itemid=514
Sabtu, 15 Maret 2014

Cybercrime.


Penggunaan teknologi di negara Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya perkembangan teknologi hanya bisa dinikmati oleh mereka – mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah keatas. Namun seiring arus globalisasi, perkembangan teknologi juga dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.
Secara tidak langsung perkembangan teknologi di Indonesia menyebar secara merata keseluruh lapisan masyarakat. Banyak produsen – produsen teknologi menciptakan produk dengan harga yang relatif murah dan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah. Pemerintah juga tidak ketinggalan ambil peran dengan menyediakan fasilitas teknologi secara Cuma – cuma untuk masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus menerus meningkat banyak hal – hal positif yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan pemerintah juga mendapatkan dampak positif dari perkembangan tekologi di negara Indonesia. Namun dari perkembagan teknologi ini ada satu dampak negative yang patut diperhatikan khusus oleh seluruh masyarakat dan pemerintah yaitu cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Cybercrime itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu :
·         Cybercrime With Violence (dengan kekerasan) :
1.      Cybertetorism
2.      Assault By Threat (serangan dan ancaman)
3.      Cyberstalking (penguntitan di internet)
4.      Child Pornography (pornografi anak)

·         Cybercrime Without Violence (tanpa kekerasan) 
1.      Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
2.      Cybertheft (mencuri informasi)
3.      Cyberfraud (penipuan di internet)
4.      Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
5.      Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
6.      Cybergambling (perjudian di internet)
7.      Cyber Drugs Sales (penjualan obat dan narkotika di internet)
8.      Cyber Laundring
9.      Cybercontraband
Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, terutama diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan didekripsi, dapat menjadi nilai besar untuk penyidik pidana.
Adapun contoh kasus cybercrime yang merupakan dampak negative dari perkembangan teknologi, berikut adalah contoh kasusnya :
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
" Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.
Dari contoh kasus diatas sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.

Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

source :
http://astrobo-yeah.blogspot.com/2012/04/cybercrime.html
http://roggyandfriends.wordpress.com/2013/05/27/beberapa-contoh-kasus-cyberlaw-dan hukumnya/
http://idekasus.blogspot.com/2013/04/cybercrime.html
http://meidha030611.blogspot.com/2012/01/tentang-cyber-crime.html
http://blognya-sabam.blogspot.com/2013/05/celah-celah-hukum-pada-uu-ite.html
Kamis, 05 Desember 2013

Perkembangan Telematika.


Perkembangan telematika di Indonesia sangat berkembang sangat pesat, walaupun mengalami pasang surut dalam memajukan telematika Indonesia. Tapi kini perkembangan telematika sangat cepat di Indonesia dan dalam hal ini pasti ada dampak positif maupun negatif bagi diri kita sendiri maupun orang lain.

Dampak positif (keuntungan) dari perkembangan telematika antara lain :
·         Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat.
·         Transparasi dalam Informasi. Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
·         Kemudahan dalam memperoleh data.
·         Penghematan Waktu.

Keuntungannya bagi masyarakat
·         Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi dalam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
·         Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
·         Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
·         Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya.
·         Manfaat telematika pada bidang pendidikan membantu siswa maupun guru dengan adanya virtual class tanpa harus bertatap muka langsung.

Dampak negatif (kerugian) dari perkembangan telematika antara lain :
·         Adanya cyber crime yaitu mengkloning data
·         Menyadap data
·         Mengubah data tanpa seizin pemilik data.


Kesimpulan :
Dengan adanya telematika bukan hanya di Indonesia bahkan di negara lain pun sangat membantu pekerjaan setiap manusia. Tetapi tidak selamanya itu baik untuk diri sendiri, karena disisi lain ada yang memanfaatkan telematika  untuk berbuat negatif Sehingga merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu baik pemerintah maupun pengguna telematika harus  dapat menggunakannya dengan bijak agar dapat menjadi bangsa yang lebih baik dan lebih maju.


Referensi : http://upadama.blogspot.com/2012/10/pengertian-telematika.html
Minggu, 06 Oktober 2013

Bidang Telematika.


Pengamanan Layanan Telematika Dalam Aspek Jaringan Komputer.
Keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jariangan tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Keamanan jaringan di sini adalah memberikan peningkatan tertentu untuk jaringan.
Peningkatan keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap :
1.      Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menyebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit.
2.      Keterpaduan data (data integrity)
Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi.
3.      Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain.
4.      Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.

Motif – motif gangguan pada layanan telematika.
1.      Interruption
suatu aset dari suatu sistem diserang sehingga menjadi tidak tersedia atau tidak dapat dipakai oleh yang berwenang. Contohnya adalah perusakan/modifikasi terhadap piranti keras atau saluran jaringan.
2.      Interception
suatu pihak yang tidak berwenang mendapatkan akses pada suatu aset. Pihak yang dimaksud bisa berupa orang, program, atau sistem yang lain. Contohnya adalah penyadapan terhadap data dalam suatu jaringan.
3.      Fabrication
suatu pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contohnya adalah pengiriman pesan palsu kepada orang lain.
4.      Modification
suatu pihak yang tidak berwenang dapat melakukan perubahan terhadap suatu aset. Contohnya adalah perubahan nilai pada file data, modifikasi program sehingga berjalan dengan tidak semestinya, dan modifikasi pesan yang sedang ditransmisikan dalam jaringan.

Metode pengamanan layanan telematika.
Contoh metode untuk pengamanan terhadap layanan telematika (Jaringan Komputer) salah satu yaitu dengan cara: Autentikasi (Pengenalan). Autentikasi yaitu proses pengenalan peralatan, system operasi, kegiatan, aplikasi dan identitas user yang terhubung dengan jaringan computer. Autentikasi dimulai pada saat user login ke jaringan dengan cara memasukkan password.

Sumber.


Fitur Layout Telematika.


Perkembangan Jaringan Komputer Sebagai Sarana Proses Telematika.
Dalam proses telematika jaringan komputer sangat diperlukan karena kegunaan tersebut, makan kegunaan dari jaringan komputer adalah unutk saling berinteraksi antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya. dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian dua atau lebih komputer. Komputer-komputer ini akan dihubungkan satu sama lain dengan sebuah sistem komunikasi. Dengan jaringan komputer ini dimungkinkan bagi setiap komputer yang terjaring di dalamnya dapat saling tukar-menukar data, program, dan sumber daya komputer lainnya, seperti media penyimpanan, printer, dan lain-lain.

Perkembangan teknologi komunikasi data dan jaringan komputer dewasa ini sudah tidak terbatas lagi hanya pada komputer. Berbagai perangkat teknologi komunikasi yang dapat membantu dalam proses telematika saat ini berkembang mengikuti perkembangan teknologi komputer, banyak diantaranya mengintegrasikan perangkat komputer, seperti mikroprosesor, memori, display, storage, dan teknologi komunikasi ke dalamnya.

Perkembangan Teknologi Wireless.
pada tahun 1997 IEEE membuat suatu spesifikasi/standar WLAN yang pertama dengan kode IEEE 802.11 (bekerja pada frekuensi 2.4 GHz). Standar ini diciptakan oleh Komite IEEE (kode IEEE 802) yang menangani standardisasi jaringan LAN/MAN. pada tahun 1999 muncul spesifikasi baru bernama 802.11b dimana tipe ini bisa mencapai data rate 11 Mbps. Namun, ada satu kelemahan dari tipe ini, yaitubanyak alat-alat lain yang menggunakan gelombang radio pada frekuensi ini 2.4 GHz Jadi, sangat mungkin terjadi Interferensi yang akan menggangu performa WLAN tipe ini.

.Pada tahun 2006, 802.11n dikembangkan dengan menggabungkan teknologi 802.11b dan 802.11g. Teknologi ini dikenal dengan istilah MIMO (Multiple Input Multiple Output) merupakan teknologi Wi-Fi terbaru. MIMO dibuat berdasarkan spesifikasi Pre-802.11n. Kata ”Pre-” menyatakan “Prestandard versions of 802.11n”. Lebar frekuensi tipe 802.11n ini 2.4 GHz dengan data rate mencapai 100Mbps

Hardware yang digunakan pada wireless.
1.      Hardware Access Point + plus
Perangkat standard yang digunakan untuk access point. Access Point dapat berupa perangkat access point saja atau dengan dual fungsi sebagai internal router.
2.      PCMCIA Adapter
Alat ini dapat ditambahkan pada notebook dengan pada PCMCIA slot. Model PCMCIA juga tersedia dengan tipe G atau double transmit.
3.      USB Wireless Adaptor
Alat ini mengambil power 5V dari USB port. Untuk kemudahan USB WIFI adapter dengan fleksibel ditempatkan bagi notebook dan PC.
4.      USB Add-on PCI slot
Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah computer. Sama kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut.
5.      Mini PCI bus adapter
PCImini bus adalah slot PCI yang disediakan pada notebook dan pemakai dapat menambahkan perangkat seperti WIFI adaptor didalam sebuah notebook.

Software yang digunakan pada wireless.
1.      Wireless Wizard
Meningkatkan keandalan dan penggunaan dari setiap WiFi, WiMAX, LTE, 3G atau jaringan data nirkabel.
2.      Easy wifi radar
untuk menemukan dan terhubung untuk membuka jalur akses nirkabel dengan mouseclick tunggal. Terhubung ke hotspot gratis tanpa kerumitan.
3.      Advanced port scanner
dapat memindai port sangat cepat, berisi deskripsi untuk port umum, dan dapat melakukan scan pada rentang port yang telah ditentukan.

Fitur Layout Telematika.
Pada dasarnya, fitur layout telematika terbagi 6 macam fitur layanan antara lain :
1.      Head Up Display System
Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen.
2.      Tangible User Interface
Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group.
3.      Computer vision
Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar).
4.      Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera.
5.      Speech Recognition
Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. stilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi.
6.      Speech Synthesis
     Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.

Penggambaran Fitur Layout Telematika


Sumber.

Pengikut