Kamis, 05 Juni 2014

peranan staf dalam organisasi


Telah dikemukakan bahwa dalam organisasi bentuk lini dan staf ada dua kelompok tenaga kerja. Kelompok pertama adalah mereka yang tugas utamanya bersifat menterjemahkan tugas pokok menjadi aktivitas, sedang di pihak lain terdapat mereka yang tugasnya melakukan kegiatan-kegiatan penunjang demi lancarnya roda organisasi dan mekanisme kerjasama yang harmonise baik secara kwantitatif maupun kualitatif kedua kelompok ini mempunyai peranan penting dalam merealisasi tujuan organisasi.Secara efektif dan efisien. Sepintas lalu kelihatan seolah-olah karyawan lini lebih penting karena tugas meraka yang utama melaksanakan aktivitas penting untuk moraalisasi tujuan. Malah dianggap kadang-kadang bahwa tanpa karyawan. Staf tujuan dapat juga direalisasi, pandangan ini terutama dalam organisasi modern kurang tepat, walaupun sifat aktivitas karyawan staf nya penunjang kegiatan yang dilakukan olah karyawan lini akan tetapi peranan mereka dalam menciptakan efektivitas dan efisiensi sangat penting. Dengan bantuan karyawan staf organisasi dapat mendayagunakan resources yang dimiliki perusahaan secara optimum karena mereka dapat melihat berbagai kemungkinan, pendidikan dan pengalaman mereka memungkinkan memilih kesempatan yang terbaik.
Pembahasan tentang pentingnya peranan staf dalam proses manajemen berarti tidak saja menbahas pentingnya kegiatan-kegiatan penunjang terlaksana dengan efisien dan ekonomis, akan tetapi juga membahas pentingnya paranan karyawan staf dalam membantu manajemen members dalam mengambil keputusan.
Sering kurang disadari bahwa tugas utama dari seorang pemimpin adalah mengambil keputusan. Segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi sebaiknya adalah karena diputuskan demikian bukan karena secara kebetulan terjadi. Dengan pengambilan keputusan yang tepat maka segala pendadakan-pendadakan dapat dihindarkan atau dikurangi.
Keputusan-koputusan yang diambil oleh berbagai eselon pemimpin dalam organisasi tentu mempunyai bobot yang berbeda-beda pule. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam organisasi maka semakin besar keputusan yang diambilnya meskipun sering bobot dari keputusan tersebut bersifat umum dan kwalitatif. Top manajemen dalam organisasi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang bersifat menyeluruh dalam arti bahwa keputusannya akan mempunyai implikasi yang luas terhadap seluruh organisasi. Lower manajemen biasanya membuat keputusan-keputusan yang terbatas kepada unit organisasi yang dipimpinnya. Dan sifat keputusannya lebih mudah diterjemahkan kepada bentuk yang bersifat kuantitatif.

Setiap keputusan yang diambil baik di tingkat top middle maupun lower manager seperti supervisor ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
a) Keputusan yang diambil harus mempermudah dan mempercepat pencapaian tujuan.
b) Keputusan harus tepat dalam arti mampu memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh organisasi.
c) Keputusan harus carat karena keputusan yang dapat mengakibatkan tidak dimanfaatkannya lambat kesempatan-kesempatan yang terbaik, yang terbuka untuk organisasi.
d) Keputusan harus praktis, dalam arti dapat dilakukan sesuai dangan kekuatan-kekuatan yang dimiliki organisasi.
e) Keputusan yang diambil harus regional dalam pengertian dapat diterima oleh akal sehat dari para pelaksana.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa keputusan yang diambil belum tentu menyenangkan semua orang yang ikut serta dalam organisasi. Dapat dikatakan bahwa keputusan yang menyenangkan samua pihak tentu mempercepat proses pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dapat dikatakan bahwa keputusan yang menyenangkan samua pihak belum tentu mempercepat proses pencapaian tujuan yang telah ditatapkan.

Tugas-tugas yang dapat diberikan kapada karyawan staf antara lain adalah sebagai berikut :
a) Mengumpulkan data (fakta)
b) Mengintorarasikan data (fakta)
c) Mengusulkan alternatif tindakan
d) Mendiskusikan rencana-rencana yang sedang dipikirkan dengan berbagai hak dan memperoleh kesepakatan mereka atau memperoleh alasan mengapa rencana tersebut ditolak.
e) Mempersiapkan instruksi-instruksi tertulis dan dokumon-dokumen lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merupakan realisasi daripada rencana yang telah ditetapkan.
f) Mengamati kegiatan-kegiatan oporasional dan kondisi kondisi yang dihadapi untuk rnengadakan apakah struksi-instruksi telah dijalankan dengan baik dan apakah instruksi tersebut menghambat atau mempelancar proses pencapaian tujuan.
g) Mengusahakan pertukaran informasi antara para petugas-petugas oporasional mongenai pelaksanaan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan koordinasi.
h) Meberikan infrmasi da nasehat kepada petugas-petugas oporasional mengenai pelaksanaan tugas–tugas yang telah didelegasikan kepada mereka.

Dari peranan staf sebagaimana telah dikemukakan dapat diketahui bahwa staf adalah hal yang diinginkan apabila :
a) Keterbatasan kemampuan pimpinan untuk melaksanakan tugas-tugas secara baik. Keterbatasan ini melingkupi ketarbatasan waktu, energi, pengetahuan, perhatian, pandangan dan sebagainya.
b) Tugas-tugas yang harus dijalankan belum dapat didelagasikan kepada bawahan karena :
 bawahan belum mempunyai kemampuan
secara efektif dan efisien lebih tepat wewenang tersebut diberikan kepada spesialist.
dan sebagainya.
Walaupun penggunaan staf dapat membantu terlaksananya pencapaian tujuan secara efektif dan akan tetapi parlu diingat bahwa pemakaian efisien,tenaga staf mempunyai beberapa kelemahan diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Menambah biaya adrninistrasi
2) Dapat menimbulkan kebingungan bahagian operasional karena sering mereka menerima instruksi dua atasan yaitu lini dan atasan fungsionil.
c) Menambah kompleks hubungan kerja dalam organisasi.
d) Staf biasanya terdiri dari tenaga spesialist.Karena itu pertimbangan dan nasehat-nasehat mereka dipandang dari pencapaian tujuan organisasi kurang terpadu.
e) Keputusan yang harus diambil biasanya menjadi lambat.

f) Dan sebagainya.

Ilmu dan Budaya


latar belakang ilmu budaya dalam konteks budaya, negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut:
1.      Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan (primodial) kesukuan dan kedaerahan.
2.       Proses pembangunan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan.
3.      Kemajuan ilmu pengetahuan dalam teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi, yang disamping memiliki segi-segi positifnya, juga memiliki segi negatif akibat dampak negatif teknologi, manusia kini menjadi resah dan gelisah.
(http://www.anneahira.com)

PENGERTIAN ILMU :

Ilmu merupakan pengetahuan yang dapat di pahami, di mengerti, serta dapat di terapkan. Ilmu pengetahuan tercipta karena adanya kebutuhan manusia untuk menguasai alam semesta dalam rangka mempertahankan kehidupannya.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia, ilmu pengetahuan pun berkembang dengan sangat pesatnya. Penguasaan terhadap alam semesta itu dilakukan dengan tidak merusak tatanan alam itu sendiri. Kerusakan terhadap tatanan alam akan berdampak pada kehidupan umat manusia. Agar penguasaan alam semesta tidak bertampak pada perusakan, maka penguasaan terhadap ilmu pengetahuan perlu dibaringi dengan norma dan etika.
ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum. (Nazir, 1988)
konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat di generalisasikan dan dapat di sistematisasi (Shapere, 1974)
pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas sosial (Schulz, 1962)
ilmu tidak hanya merupakan suatu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi

menurut islam
“Ilmu” merupakan suatu istilah yang berasal dari Bahasa Arab, yaitu alima yang terdiri dari huruf ayn, lam dan mim. Al-Qur’an sering menggunakan kata ini dalam berbagai sighat (pola), yaitu masdar, fi’il mudari, fi’il madi, amr, isim fa’il,isim maful, dan isim tafdil. Antara lain, kata al-‘ilm terdapat dalam firman Allah :
Ingiatlah ketika ia Berkata kepada bapaknya ; “Wahai bapakku, Mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak menolong kamu sedikitpun?. Wahai bapakku, Sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutlah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.
Kata “al-‘ilm” dalam ayat ini pengetahuan yang berisi risalah ilahi yang diterima Ibrahim dari Allah. Risalah itu berisikan tauhid dan ketentuan-ketentuan Allah mesti yang dipatuhi manusia. Selain konsep ilmu, firman Allah ini juga menggambarkan tentang guna atau manfaat suatu pengetahuan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yaitu ia dapat.
Secara harfiah “ilmu” dapat diartikan kepada tahu atau mengetahui. Secara istilah ilmu berarti memahami hakikat sesuatu, atau memahami hukum yang berlaku atas sesuatu itu. Saliba mendefinisikan ilmu itu dengan “Memahami secara mutlak, baik tasawwur hakikat seperti yang dikutip Jihami, ilmu adalah tasawwur hakikat sesuatu dan asalnya. Berdasarkan definisi ini. Ada empat yang saling berkaitan dalam sistem perolehan ilmu yaitu subjek yang memahami, objek yang dipahami, makna atau surah (form) yang berkaitan dengan objek yang dipahami, dan berhasilnya makna atau surah (form) itu terlukis dalam jiwa subjek yang memahami. Subjek yang memahami itu adalah qalbu manusia. Ia merupakan wadah penyimpanan makna-makna (konsep) yang ada pada suatu objek yang dipelajari. Yang dimaksud dengan objek di sini adalah sesuatu yang ada, baik bersifat empiris, maupun tidak. Ketika seorang ilmuwan mempelajari system pernafasan, misalnya, segala daya (al-quwwah) yang dimilikinya – baik zahir maupun batin – secara aktif mengamati alat-alat pernafasan tersebut. Kemudian setelah menganalisis, dia mendapat suatu kesimpulan yang ditangkap dari objek yang sedang dikaji. Kesimpulan itu merupakan surah (form) atau konsep objek yang telah sampai ke dalam jiwa dan tersimpan padanya, yang selanjutnya itulah yang disebut dengan al-ma’lum (sesuatu yang diketahui)
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (menurut Soerjanto Poespowardojo 1993).

kebudayaan adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang dikirimkan melalui kehidupan sosial, seniagama, kelembagaan, dan semua hasil kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia.( Menurut The American Herritage Dictionary)

budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar. (Koentjaraningrat)

Kesimpulannya budaya adalah sesuatu perilaku dari sekelompok masyarakat yang menjadi suatu tradisi atau kebiasaan yang dilakuukkan secara turun temurun dari sekelompok masyarakat dan itu menjadi ciri khas dari kelompok mereka.
Budaya adalah cara hidup yang dilakukan bersama dan dimiliki suatu kelompok diwarisi dari generasi ke generasi  (Sonny S Wibisono)
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka. Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain. (wikipedia)
Menurut para ahli
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
KETERKAITAN ILMU DENGAN BUDAYA
Dalam unsur budaaya terdapat adanya sistem pengetahuan, dimana ilmu dan teknologi termasuk di dalamnya. Dengan demikian ilmu itu sendiri merupakan bagian dari kebudayaan. Ilmu dan kebudayaaan mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi dan saling tergantung. Pada satu pihak perkembangan ilmu dalam satu masyarakat tergantung dari kondisi kebudayaan masyarakat tesebut, dan juga perkembangan ilmu akan mempengaruhi berkembangnya kebudaayaan masyarakat. Sumbangan ilmu terhadap kebudayaan adalah pada nilai yang terkandung dalam ilmu, yakni tentang etika, estetika dan logika.. Ilmu merupakan sumber nilai dan tata hidup, baik bagi perkembangn kepribadian secara individual maupun pengembangan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu menurut Rene Dubos dalam bukunya Reasong Awake : Science for man, ilmu turut membentuk profil kebudayaan bukan saja lewat aspek-aspek teknisnya, melainkan juga dengan jalan memberikan pandangan-pandangan baru yang membuahkan sikap yang baru.

Contohnya adalah dalam masyarakat pedalaman, kebudayaan yang berkembang adalah kebudayaan agraris. Adapun ilmu yang berkembang adalah ilmu pertanian. Ilmu pertanian ini memberikan pandangan-pandangan baru terhadap kebudayaan, misalnya ritual-ritual khusus menjelang panen, mata pencaharian sebagai petani, alat-alat pertanian dan lain-lain.

Manfaat Kemiri


Anda mungkin mengenal bumbu dapur yang memberikan rasa sedap ini, kemiri (Aleurites moluccana), atau disebut sebagai candlenut atau juga kukui nut (Hawaii). Tanamannya tumbuh tersebar di daerah tropis, tingginya sekitar 15-25 meter dan daunnya berwarna hijau pucat. Terbayangkah dalam benak Anda? jika tidak tak apa, karena kita tak membahas bagaimana tanamannya. Kita akan membahas beberapa hal yang lebih seru dan menarik bagi Anda, antara manfaat dan mitos.
Sebenarnya tumbuhan kemiri ini adalah tumbuhan di Hawaii, tetapi karena ia adalah tumbuhan tropis, maka ia dapat tumbuh dengan subur di Indonesia. Dan pada akhirnya digunakanlah kemiri sebagai bumbu dapur yang menyedapkan masakan di meja Anda. Ngomong-ngomong soal Hawaii, ada sebuah mitos menarik soal kemiri ini yang berkembang di Hawaii.
Konon kabarnya dahulu ada seorang wanita yang berusaha untuk menyenangkan suaminya, namun sayangnya sang suami tidak memperlakukan istri dengan baik, bahkan sering memukulinya. Sang istri tak pernah berhenti berusaha menyenangkan suami, ia memperlakukan suaminya dengan sangat lembut dan baik, tak ada suatu dendam atau emosi di dalam dirinya. Suatu hari sang suami terbakar api emosi, dan memukuli istrinya hingga tewas. Sang suami kemudian mengubur istrinya di bawah pohon kukui (kemiri). Tak disangka, ternyata pohon Kukui ini adalah bagian tubuh dari dewa Kamapua'a, karena ketulusan dan kebaikan istrinya, maka dewa Kamapua'a menghidupkan kembali sang istri dan menukarnya dengan jiwa suaminya. Pohon kemiri ini kemudian disebut sebagai simbol pencerahan, perlindungan dan perdamaian atas sikap tulus yang ditunjukkan sang istri pada suami.
Lepas berbicara soal mitos, yuk kita singgung soal manfaat buah kecil yang bentuknya unik ini.
Kemiri bentuknya seperti kacang macadamia, sangat kaya akan kandungan minyak, untuk itu beberapa produk shampoo memanfaatkan kandungan minyak ini untuk menyuburkan dan merawat keindahan rambut. Ada pula yang menggunakannya sebagai sabun dalam bentuk pasta, tentunya sabun kemiri tidak dianjurkan bagi Anda yang memiliki jenis kulit berminyak, karena ia mudah menyebabkan jerawat.
Seperti yang dituturkan dalam absolute astronomy, jaman dahulu di Hawaii kuno, kemiri disusun memanjang dan dibakar sebagai sumber cahaya. Yah tentu saja karena memang ia kaya akan kandungan minyak. Bahkan dalam perkembangannya, ekstrak minyak kemiri ini digunakan sebagai bahan bakar lampu minyak.
Di Jepang, kulit kayu pohon kemiri diteliti dan dimanfaatkan untuk penyembuhan tumor, dan penelitian ini masih terus dikembangkan. Sedangkan di Indonesia dan Malaysia, kemiri ini disulap menjadi bumbu masakan yang melezatkan aneka makanan. Mengubah makanan menjadi lebih sedap dan mantap rasanya.

Eits, tetapi sepertinya kita masih harus berhati-hati lho, karena menurut isu yang berkembang, kemiri ini mengandung bahan beracun dengan kekuatan ringan, sehingga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi saat mentah. Jadi pastikan untuk menyangrainya terlebih dahulu sebelum Anda menggunakan untuk bumbu masakan atau sambal Anda ya.

http://id.shvoong.com/medicine-and-health/comparative-medicine/1957099-manfaat-dan-mitos-kemiri/

Penyiksaan dan Penelantaraan Anak


Semua orang tua pasti sekali waktu merasa marah terhadap anaknya. Mengatasi perilaku anak memang bukan perkara mudah. Hanya dengan bilang “tidak” saja belum tentu dapat meredam sikap yang menjengkelkan tersebut. Dalam menghadapi sikap dan perilaku anak yang menyulitkan tersebut banyak orang tua yang lepas kendali sehingga mengatakan atau melakukan sesuatu yang membahayakan anak sehingga kemudian mereka sesali . Jika situasi ini sering berulang, hal ini yang dikatakan sebagai penyiksaan anak, baik secara fisik maupun mental.1

Literatur Barat mengatakan dalam kehidupan sosial Barat banyak anak dibunuh, ditelantarkan, dipukuli dan mengalami pelecehan seksual. Anak-anak pada jaman dahulu hanya memiliki sedikit perlindungan dari dunia dewasa, apa yang dilakukan terhadap anak-anak oleh orang dewasa dianggap sebagai yang terbaik untuk mereka.2

Penyiksaan terhadap anak-anak telah dimulai sejak jaman Yunani dan Romawi Kuno. Pada kehidupan sosial yang dikenal sebagai Patria Potestas ( Ayah memgang kekuasaan absolut terhadap keluarga ) memberikan hak yang penuh kepada ayah menentukan mati hidupnya anak-anaknya. Orang-orang Romawi dan Yunani membunuh anak-anak yang dianggap lemah dengan harapan hanya yang kuatlah yang dapat hidup. Pemilihan orang-orang ( dalam hal ini anak-anak ) yang terkuat dipercaya oleh Plato, Aristoteles, Seneca dan beberapa pemikir lain sebagai hal yang penting untuk memperkuat Ras dan diperkuat oleh Hukum Romawi yang terkenal dengan sebutan Roman Law Of The Twelve Tables yang melarang memberikan bantuan pada anak-anak yang mempunyai kekurangan pada fisik atau mentalnya.2


Penyiksaan dan penelantaran anak yang pada jaman Yunani dan Romawi juga diartikan pembunuhan secara langsung lebih banyak terjadi pada anak-anak perempuan. Di jaman Yunani kuno karena alasan beban ekonomi dalam membesarkan anak perempuan karena pada akhirnya pun mereka akan meninggalkan keluarga dan ikut suaminya, anak perempuan menduduki resiko tertinggi untuk dibunuh. Sangat jarang ditemukan lebih dari satu anak perempuan dalam satu keluarga. Besarnya frekuensi pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan tercermin dalam ketidakseimbangan antara populasi anak perempuan dan anak laki-laki pada abad pertengahan. Hal ini dicatat oleh Mols seorang sejarahwan dimana terdapat kelebihan jumlah anak laki-laki dibanding anak perempuan pada tahun 1450 dan 1750.2

sumber: http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_news.asp?IDNews=158
Rabu, 21 Mei 2014

RUU ITE & UU RI NO 19 TAHUN 2002


Perkembangan teknologi dari waktu ke waktu telah menjadikan dunia yang luas ini menjadi begitu sempit secara harfiah. Informasi yang bersumber dari daratan Amerika bisa diakses diwaktu hampir bersamaan di daratan Asia meskipun terbentang jarak ribuan kilometer dan perbedaan waktu namun dalam hitungan detik informasi tersebut bisa tersebarluaskan. Tanpa disadari oleh orang – orang dunia hampir tidak ada pembatas baik ruang maupun waktu, semua orang dari segala penjuru dunia bisa mengakses informasi satu sama lain dalam waktu yang bersamaan.
Kemajuan teknologi informasi seperti ini jika tidak disikapi dengan baik akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan bagi sebagian orang yang memiliki niat jahat. Hal tersebut jika dibiarkan saja akan menjadikan dunia teknologi informasi lebih banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya, oleh karena itu diperlukan perangkat yang mampu menciptakan koridor agar pergerakan informasi ini bisa mengarah kearah yang positif yaitu dengan undang – undang.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Pertukaran informasi yang begitu cepat bahkan bersifat realtime dan online juga dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara memplagiat informasi tersebut atau bahkan mengakui informasi tersebut meskipun nyata – nyata informasi tersebut bukan berasal darinya. Indonesia sebagai Negara yang terus berkembang dalam segala bidang termasuk bidang teknologi informasi mengatur secara tegas tentang originalitas dan keaslian dari informasi yang bertebaran di dunia informasi.
Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Hak cipta itu sendiri ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Contoh kasus dari UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta :
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.


SUMBER :


Senin, 21 April 2014

SERTIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL KEAHLIAN DI BIDANG IT.


Persaingan kerja yang semakin mengglobal menuntut para pekerja untuk mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Segala bidang pekerjaan dewasa ini mengutamakan para pekerjanya memiliki keahlian yang berkredibilitas dan diakui. Salah satu bidang pekerjaannya ialah teknologi informasi atau IT yang merupakan teknologi yang selalu berkembang secara revolusioner maupun yang lebih bersifat evolusioner.
Para pekerja untuk bisa bersaing dalam dunia kerja harus memiliki sertifikasi professional. Sertifikasi professional itu sendiri suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. ertifikasi di bidang Teknologi Informasi akan memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi Internasional IT bertaraf internasional menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan.
keuntungan yang dimiliki oleh pekerja yang memiliki sertifikasi yaitu membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.

SERTIFIKASI NASIONAL PROFESIONAL BIDANG IT
 Dalam ruang lingkup nasional sudah ada beberapa lembaga nasional berkompeten yang mempunyai kompetensi dalam menyelenggarakan dan mengeluarkan sertifikasi profesi bidang IT, salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia atau biasa disingkat dengan (LSP TIK Indonesia). dimana lembaga ini didirikan pada tanggal 1 mei 2007. Dan lembaga ini didirkan sebagai upaya untuk dalam memenuhi permintaan user akan adanya pengakuan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten di bidang IT dan telekomunikasi.
Untuk menujukan keabsahan lembaga ini dalam melakukan pengujian dan sertifikasi, maka lembaga ini menunjukan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan pengeluaran surat keputusan nomor 19/BNSP/VII/2007 , sebagai pembuktian dari keabsahan LSP TIK dalam melakukan pengujian dan melakukan sertfikasi profesi dalam bidang IT dan telekomunikasi. Disamping itu selain dengan pengeluaran surat keputusan yang dilakukan BNSP, lembaga LSP TIK dalam melakukan sertifikasi profesi beracuan dengan standar internasional dalam hal ini mengacu pada vendor serrtifikasi Internasional seperti microsoft, adobe dan oracle. Serta pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan sebuah rumusan dalam melakukan sertfikasi yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan dalam menentukan kompetensi seseorang dalam hal ini yaitu, berdasarkan pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.

SERTIFIKASI INTERNASIONAL PROFESIONAL BIDANG IT
Oracle menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Pertama Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi.
Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database.
Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical.
Kedua, Oracle Certified Developer. Jalur Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan akan penguasaan pegetahuan dan keterampilan penggunaan teknologi Oracle seperti PL/SQL dan Oracle Forms dalam mengembangkan berbagai aplikasi dan solusi. Pada jalur sertifikasi Developer terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut :
Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, profesional dengan sertifikasi jenjang ini memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan peran fungsional sebagai pengembang aplikasi Oracle9i.
Oracle9iForms Developer Certified Professional
Selain kedua jenjang tersebut pemegang sertifikasi Oracle versi terdahulu dapat mengikuti ujian upgrade untuk mendapatkan sertifikasi Oracle versi terbaru yaitu Oracle9iAS Web Administrator.

SOURCE
http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/
http://cangkirhitam.wordpress.com/2012/01/09/jenis-jenis-sertifikat-di-bidang-it/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sertifikasi_profesional
http://studentcareerplanner.blogspot.com/2012/05/sertifikasi-yang-dibutuhkan-dalam-dunia.html
http://dafwen.toresa.net/index.php?option=com_content&task=view&id=47
http://raipeza24.blogspot.com/2013/06/sertifikasi-di-bidang-teknologi.html
http://edowdrt.blogspot.com/2011/06/pentingnya-standarisasi-sertifikasi.html
http://www.lsp-telematika.or.id/site/index.php?option=com_content&view=article&id=217:pentingnya-sertifikasi-kompetensi-didunia-kerja&catid=78&Itemid=514
Sabtu, 15 Maret 2014

Cybercrime.


Penggunaan teknologi di negara Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya perkembangan teknologi hanya bisa dinikmati oleh mereka – mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah keatas. Namun seiring arus globalisasi, perkembangan teknologi juga dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.
Secara tidak langsung perkembangan teknologi di Indonesia menyebar secara merata keseluruh lapisan masyarakat. Banyak produsen – produsen teknologi menciptakan produk dengan harga yang relatif murah dan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah. Pemerintah juga tidak ketinggalan ambil peran dengan menyediakan fasilitas teknologi secara Cuma – cuma untuk masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus menerus meningkat banyak hal – hal positif yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan pemerintah juga mendapatkan dampak positif dari perkembangan tekologi di negara Indonesia. Namun dari perkembagan teknologi ini ada satu dampak negative yang patut diperhatikan khusus oleh seluruh masyarakat dan pemerintah yaitu cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Cybercrime itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu :
·         Cybercrime With Violence (dengan kekerasan) :
1.      Cybertetorism
2.      Assault By Threat (serangan dan ancaman)
3.      Cyberstalking (penguntitan di internet)
4.      Child Pornography (pornografi anak)

·         Cybercrime Without Violence (tanpa kekerasan) 
1.      Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
2.      Cybertheft (mencuri informasi)
3.      Cyberfraud (penipuan di internet)
4.      Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
5.      Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
6.      Cybergambling (perjudian di internet)
7.      Cyber Drugs Sales (penjualan obat dan narkotika di internet)
8.      Cyber Laundring
9.      Cybercontraband
Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, terutama diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan didekripsi, dapat menjadi nilai besar untuk penyidik pidana.
Adapun contoh kasus cybercrime yang merupakan dampak negative dari perkembangan teknologi, berikut adalah contoh kasusnya :
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di Bandung.
" Di Bandung ada yang terungkap media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP, dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.
Dari contoh kasus diatas sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU ITE tahun 2008.

Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal  45  UU ITE 2008 (Mengenai Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

source :
http://astrobo-yeah.blogspot.com/2012/04/cybercrime.html
http://roggyandfriends.wordpress.com/2013/05/27/beberapa-contoh-kasus-cyberlaw-dan hukumnya/
http://idekasus.blogspot.com/2013/04/cybercrime.html
http://meidha030611.blogspot.com/2012/01/tentang-cyber-crime.html
http://blognya-sabam.blogspot.com/2013/05/celah-celah-hukum-pada-uu-ite.html

Pengikut