Penggunaan teknologi di negara Indonesia
pada saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya perkembangan
teknologi hanya bisa dinikmati oleh mereka – mereka yang berada di tingkat
ekonomi menengah keatas. Namun seiring arus globalisasi, perkembangan teknologi
juga dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.
Secara tidak langsung perkembangan
teknologi di Indonesia menyebar secara merata keseluruh lapisan masyarakat. Banyak
produsen – produsen teknologi menciptakan produk dengan harga yang relatif
murah dan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah. Pemerintah juga tidak
ketinggalan ambil peran dengan menyediakan fasilitas teknologi secara Cuma – cuma
untuk masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus
menerus meningkat banyak hal – hal positif yang dapat dirasakan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan pemerintah
juga mendapatkan dampak positif dari perkembangan tekologi di negara Indonesia.
Namun dari perkembagan teknologi ini ada satu dampak negative yang patut
diperhatikan khusus oleh seluruh masyarakat dan pemerintah yaitu cybercrime
atau kejahatan dunia maya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai perbuatan
melawan hukum dan atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan
memakai komputer dan atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga
menjadikan komputer dan atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak
pidana yang dilakukan dengan sengaja. Cybercrime itu sendiri terdiri dari dua
jenis yaitu :
·
Cybercrime With
Violence (dengan kekerasan) :
1.
Cybertetorism
2.
Assault By
Threat (serangan dan ancaman)
3.
Cyberstalking
(penguntitan di internet)
4.
Child
Pornography (pornografi anak)
·
Cybercrime
Without Violence (tanpa kekerasan)
1.
Cybertrespass
(memasuki jaringan tanpa izin)
2.
Cybertheft
(mencuri informasi)
3.
Cyberfraud
(penipuan di internet)
4.
Destructive
Cybercrimes (merusak jaringan)
5.
Cyber Prostitute
Ads (iklan internet prostitusi)
6.
Cybergambling
(perjudian di internet)
7.
Cyber Drugs
Sales (penjualan obat dan narkotika di internet)
8.
Cyber Laundring
9.
Cybercontraband
Sebuah komputer dapat menjadi sumber
bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu
adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, terutama diberikan
kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan didekripsi,
dapat menjadi nilai besar untuk penyidik pidana.
Adapun contoh kasus cybercrime yang
merupakan dampak negative dari perkembangan teknologi, berikut adalah contoh
kasusnya :
Jakarta - Kepolisian menangkap seorang
tersangka yang diduga menjadi otak di balik praktik prostitusi online di
Bandung.
" Di Bandung ada yang terungkap
media online ini ya, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs
online inisialnya W," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar,
di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/2/2013).
Boy tidak merinci profil tersangka yang
diamankan kepolisian itu. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses
penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
"Sedang dilakukan proses hukum di
Polda Jabar," ujarnya.
Saat ini, W dijerat dengan pelanggaran
pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
pasal 34, 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Ancamannya paling lama 12 tahun
penjara," terangnya.
Polisi menyita sebuah laptop, dua HP,
dan beberapa buku rekening dari tangan tersangka. Buku rekening tersebut diduga
menjadi penampungan uang dari para member yang bertransaksi jasa prostitusi
online yang dikelola W.
Boy mengakui, pihaknya mendapatkan
kendala dalam pemantauan situs yang mengarah pada tindak pidana atau kriminal.
"Kita berharap kepada masyarakat
untuk dapat melaporkan ke kita karena tidak semua situs terpantau oleh
kepolisian, yang jumlahnya ribuan, jutaan," imbau Boy.
Dari contoh kasus diatas sudah
dijelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan internet atau cybercrime tersebut
dijerat dengan beberapa pasal. salah satunya adalah pasal tentang cyberporn UU
ITE tahun 2008.
Didalam UU ITE, si pelaku tersebut dapat
dijerat dengan 2 Pasal yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2008 (Yang
Mengatur tentang Perbuatan yang dilarang)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal
45 UU ITE 2008 (Mengenai
Ketentuan Pidana)
"(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
source :
http://astrobo-yeah.blogspot.com/2012/04/cybercrime.html
http://roggyandfriends.wordpress.com/2013/05/27/beberapa-contoh-kasus-cyberlaw-dan hukumnya/
http://idekasus.blogspot.com/2013/04/cybercrime.html
http://meidha030611.blogspot.com/2012/01/tentang-cyber-crime.html
http://blognya-sabam.blogspot.com/2013/05/celah-celah-hukum-pada-uu-ite.html